Denda pelanggaran dan kerusakan dibedakan menjadi 2 (dua) jenis,yaitu:

1.Denda pelanggaran oleh pelanggan, karena :

  • Terlambat membayar rekening pada tanggal yang telah ditentukan yaitu lebih dari tanggal 20 bulan berjalan dikenakan denda pada setiap bulanya, apabila tanggal 20 bertepatan pada hari libur maka denda dihitung pada tanggal berikutnya dengan ketentuan denda sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah);
  • Melakukan pengerusakan/pemutusan segel PDAM (Segel meter/segel kopling) dikernakan denda sebesar 200M3 volume pemakaian menurut klaSifikasi golongan pelanggan;
  • Pengambilan air sebelum meteran air atau membuat sambungan sendiri secara langsung ke pipa persil dikenakan denda sebesar 500 M3Volume pemakaian air menurut klasifikasi golongan dengan tarif progresif;
  • Menyedot air secara langsung dengan alat penyedot/pompa dari pipa dinas PDAM maupun persil dikenakan denda sebesar 400 M3 volume pemakaian menurut klasifikasi golongan dan dengan tarif progresif;
  • Modus kecurangan dan atau pelanggaran lainya seperti misal melakukan penyambungan aliran yang sudah ditutup/diputus tanpa seizin perusahaan dikenakan denda sebesar 500 M3 volume pemakaian menurut klasifikasi golongan dan dengan tarif progresif;

2.Pelanggaran bukan oleh pelanggan, dengan ketentuan mengganti seluruh biaya perbaikan ditambah denda sebesar kehilangan air perhari menurut besar kecilnya diameter pipa dengan perincian sebagai berikut;

  • Diameter pipa 20 mm atau ½’’ Sebesar 10 M3
  • Diameter pipa 25 mm atau ¾’’ sebesar 20 M3
  • Diameter pipa 32 mm atau 1” sebesar 30 M3
  • Diameter pipa 50 mm atau 11/2” sebesar 50 M3
  • Diameter pipa 63 mmatau 2” sebesar 80 M3
  • Diameter pipa 90 mm atau 3” sebesar 120 M3
  • Diameter pipa 110 mm atau 4” sebesar 170 M3
  • Diameter pipa 160 mm atau 6” sebesar 750 M3
  • Diameter pipa 315 mm atau 12” sebesar 1700 M3